MUKODIMAH
BISMILLAHIROHMANIROHIM
Bahwa cita-cita bangsa Indonesia, yaitu mewujudkan masyarakat Pancasila hanya dapat dicapai dengan jalan mempertahankan kesatuan dan persatuan bangsa, membangun kehidupan secara seimbang baik lahir maupun batin dengan landasan idiil Pancasila dan landasan konstitusional Undang-undang dasar 1945.
Bahwa generasi muda dalam lingkungan keluarga besar Yayasan Pondok Pesantren An nuur, sebagai pewaris dan penerus perjuangan bangsa dan perjuangan para ulama' , bertekad untuk membaktikan diri dalam menggalang persatuan dan kesatuan bangsa, pembangunan nasional serta menjaga kelestarian Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, melalui bidang pendidikan seni bela diri dalam rangka ikut serta mengembangkan kebudayaan nasional dan ketahanan nasional.
Bahwa untuk melaksanakan cita-cita dan tekad pengabdiannya, maka dibentuklah suatu wadah pendidikan seni bela diri yang disebut perguruan beladiri yang merupakan salah satu lembaga dibawah naungan Yayasan Pendidikan dan Pondok pesantren AN NUUR Ponorogo dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB : I
NAMA WAKTU DAN KEDUDUKAN
pasal : 1.
- Perguruan bela diri ini bernama ikatan pencak silat Bungaa Islam selanjutnya disingkat " IPSBI"
- Perguruan beladiri ini didirikan pada tanggal 21 juni 1987 untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
- Perguruan beladiri ini berpusat di dusun Tampo desa Trisono Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo.
BAB ; II
ASAS
Pasal : 2
Perguruan beladiri Bunga Islam berasaskan Pancasila dan Undang Undang dasar 1945.
BAB ; III
SIFAT DAN AQIDAH
Pasal 3
Perguruan beladiri Bunga Islam Bersifat kekeluargaan dan kemasyarakatan.
Pasal 4
Perguruan beladiri Bunga Islam beraqidah islam alaa Ahlus sunnah wal jamaah.
BAB VI
TUJUAN
Pasal 5
Perguruan beladiri Bunga Islam bertujuan :
- Mendidik anggota/siswa berahlaqul karimah, bertaqwa epada Alloh SWT, sesuai dengan ajaran Islam ala ahlus sunnah wal jamaah.
- Mendidik anggota/siswa berjiwa Pancasila, sadar untuk melaksanakan ibadah, mengembangkan rasa kesatuan dan persatua di dalam masyarakat.
- Mendidik anggota/siswa bertanggung jawab, mengabdi kepada kepentinga bangsa, negara dan agama
- mendidik anggota/siswa agar menjadi trampil, terutama dalam bidang seni pencak silat.
BAB V
USAHA
Pasal 6
Dalam mencapai serta melakukan tujuannya, perguruan beladiri Bunga Islam berusaha :
- Mengadakan latihan mental dan jasmani
- mengadakan latihan ketrampilan pencak silat dan pernapasan
- Mengadakan kesegaran jasmani
- Mendalami ayat-ayat suci Al Qur'an
- Menghayati, mendalami dan mengamalkan Pancasilasecara murni dan konsekuen.
- Menjalin hubungan kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan lainnya.
BAB VI
POKOK POKOK ORGANISASI
Pasal 7
Perguruan beladiri Bunga Islam dalam melakukan kegiatan meliputi wilayah Republik Indonesia dan terdiri atas :
- Pengurus Pusat.
- Pengurus wilayah.
- Pengurus Cabang.
- Pengurus rayon.
- Anggota/siswa.
BAB VII
KEUANGAN / DANA
Pasal 8
Keuangan / dana perguruan beladiri Bunga Islam meliputi :
- Uang pangkal.
- uang iuran anggota/siswa.
- Bantuan yang sah/halal dan tidak mengikat.
- usaha-usaha lain yang halal dan tidak mengikat.
BAB VIII
PERUBAHAN PERUBAHAN
Pasal 9
Anggaran dasar ini hanya dapat diubah oleh Pengurus Pusat dengan memperhatikan usul-usul dari pengurus wilayah, pengurus cabang, serta mendapat pengesahan dari pengurus Yayasan Pendidikan dan Pondok pesantren AN NUUR Ponorogo.
BABA IX
Pasal 10
- Anggaram dasar ini mulai berlaku sejak di sahkan oleh pengurus Yayasan Pendidikan dan Pondok pesantren AN NUUR Ponorogo.
- segala sesuatu yang belum diatur / tercantum dalam anggaran dasar ini akan ditetapkan dalam anggaran rumah tangga.
Ditetapkan di : Ponorogo
Pada Tanggal : 21 JUNI 1987
Tidak ada komentar:
Posting Komentar